Seksi Laboratorium merupakan bagian dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Ketapang yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati No 12 Tahun 2008 tentang Fungsi,
Rincian Tugas dan tata kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Ketapang.
seksi laboratoirum memiliki laboratorium yang digunakan untuk
pemantauan kualitas lingkungan di kabupaten ketapang sebagai bagian
pengendalian dan monitoring lingkungan hidup
Dalam perkembangannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati No 135 / LH / 2013 tanggal 6 maret 2013 menunjuk Laboratorium di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang sebagai Laboratorium Lingkungan Daerah Kabupaten Ketapang yang diantara rincian tugasnya adalah sebagai berikut :
- Menerima
contoh uji dari pelanggan (individu, kelompok masyarakat, instansi,
perusahaan) yang memerlukan pengujian parameter kualitas lingkungan.
- Melaksanakan
pengujian dan mengeluarkan Surat Hasil Uji parameter kualitas lingkungan
di Kabupaten Ketapang.
- Melaksanakan
pemantauan parameter kualitas lingkungan di Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan surat dari Komite Akreditasi Nasional No 1681/3.a2/LP/03/15
tanggal 31 maret 2015 perihal keputusan Akreditasi bagi
laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang